OTT KPK

KRONOLOGI DItangkapnya Bupati Meranti lewat OTT KPK, Pengusaha Travel Umroh Ikut Terjerat

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Meranti Muhammad Adil.

Editor: Salomo Tarigan
capture facebook
Kronologi Lengkap OTT Bupati Meranti M Adil oleh KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Meranti Muhammad Adil.

Terungkap kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait kronologis penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, Muhammad Adil terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang.

Alex mengatakan, dalam memangku jabatannya, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing
SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 presen s/d 10 persen untuk setiap SKDP," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Selanjutnya, kata Alex, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih (FN) yang

menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang

kepercayaan Muhammad Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan
MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkapnya.

Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari
PT TM melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang
jasa travel perjalanan umroh.

"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan

umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Kemudian, kata Alex, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada tersangka M Fahmi Aressa (MFA) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar

Tanpa Pengecualian (WTP).

Alex mengatakan, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar
Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak.

Baca juga: TERKINI Langkah Hukum Bursok Anthony Siapkan Pengacara, Tuding Sri Mulyani Beking Perusahaan Bodong

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

KRONOLOGI DItangkapnya Bupati Meranti lewat OTT KPK, Pengusaha Travel Umroh Ikut Terjerat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved