Inilah Inisial 28 Pejabat yang Diangkut KPK Kasus OTT Bupati Meranti, KPK Sudah Rilis Kronologi
Berikut rincian inisial dan jabatan 28 orang yang diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil .
Berikut kronologi kengkap OTT Bupati Meranti M Adil oleh KPK bersama 27 orang lainnya termasuk auditor BPK Riau .
Berdasarkan rilis dari KPK , berikut kronologi lengkapnya :
1. Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4), Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
2. Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
3. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti.
4. Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
5. Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.
6. Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.
7. Di wilayah Pekanbaru, Tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan
Pemkad Kepulauan Meranti.
8. Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
9. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen s/d 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang
kepercayaan MA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ott-bupati-meranti-tribunmedan.jpg)