Pelantikan Pejabat
Jabatan Sudah Mau Habis, Edy Rahmayadi Kembali Lantik 361 Pejabat: Jangan Usik Saya
Jelang berakhirnya masa jabatan, Edy Rahmayadi kembali lantik 361 pejabat. Saat diwawancarai, Edy minta jangan mengusik dirinya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jelang berakhirnya masa jabatan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali lantik 361 pejabat fungsional ahli madya dan ahli utama, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/4/2023).
Saat diwawancarai, Edy Rahmayadi bilang bahwa jangan ada satu pun orang yang mengusiknya.
Dia tidak mau diusik hingga 5 September 2023 nanti.
Selain itu, Edy sempat curhat, bahwa dirinya selama ini dianggap gubernur galak oleh warga Sumut.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Beri Punishment ke Pengusaha yang Tak Bayarkan THR kepada Pekerja
"Ada orang bilang galak kali gubernur kalian itu, jadi yang bilang orang Sumut di sini. Dia bilang galak kali gubernur kalian itu, padahal aku ini gubernur dia juga," kata Edy.
Edy menegaskan kepada orang yang sengaja menyebut dirinya galak itu, bahwa dirinyalah Gubernur Sumut sampai 5 September 2023 mendatang. Ia mengingatkan siapapun jangan pernah mengusiknya dalam memimpin Sumut sampai 5 September nanti.
"Kacau kali orang ini. Jadi siapapun yang orang Sumatera Utara di sini ini, sayalah gubernurnya. Sampai kapan, sampai tanggal 5 September 2023, itu janji dan sumpah, disumpah," ungkapnya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Sumut Kekurangan Guru di Daerah Terpencil, Bangun Sekolah di Bandar
"Jadi jangan usik-usik saya sampek 5 September 2023, tau? Nah untuk nanti setelah tanggal 5 September, suka hati kau. Tak ada urusan lagi samaku. Karena amanahku sampe di tanggal 5 September," tambahnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, tanggung jawabnya lepas memimpin Sumut adalah sampai pada 5 September 2023 pukul 00.00 WIB.
"Batas 5 September itu jam 12 malam. Begitu lewat satu detik saja, udah bukan tanggung jawab aku kau," katanya.
Menyalahi aturan Permendagri
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, pelantikan yang dilakukan Edy Rahmayadi terhadap pejabat di sisa enam bulan masa jabatannya dinilai menyalahi aturan.
Dilihat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu, gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Terkejut Sumut Masih Butuh Pasokan Telur dari Jawa Timur
Merespon adanya aturan ini, Edy Rahmayadi mengaku tidak memperdulikan adanya aturan Permendagri nomor 73 tahun 2016.
Ia justru mengatakan, dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut selama lima tahun.
"Mau enam bulan, mau apa, aku jadi gubernur itu 5 tahun," kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/3/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumatra-Utara-Edy-Rahmayadi-saat-diwawancarai-111.jpg)