Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Lantik 361 Pejabat Fungsional Pemprov Sumut, Curhat Sering Dibilang Galak
Gubernur Edy Rahmayadi saat mengukungkan pejabat Pemprov bercerita tentang dirinya yang kerap disebut galak oleh warga Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengukuhkan 361 pejabat fungsional ahli madya dan ahli utama, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/4/2023).
Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga bercerita tentang dirinya yang kerap disebut galak oleh warga Sumut sendiri.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Pengusaha yang Tak Bayarkan THR kepada Pekerja: Akan Ada Punishment
"Ada orang bilang galak kali gubernur kalian itu, jadi yang bilang orang Sumut di sini. Dia bilang galak kali gubernur kalian itu, padahal aku ini gubernur dia juga," kata Edy Rahmayadi.
Edy menegaskan kepada orang yang sengaja menyebut dirinya galak itu, bahwa dirinyalah Gubernur Sumut sampai 5 September 2023 mendatang.
Ia mengingatkan siapapun jangan pernah mengusiknya dalam memimpin Sumut sampai 5 September nanti.
"Kacau kali orang ini. Jadi siapapun yang orang Sumatera Utara di sini ini, sayalah gubernurnya. Sampai kapan, sampai tanggal 5 September 2023, itu janji dan sumpah, disumpah," ungkapnya.
"Jadi jangan usik-usik saya sampek 5 September 2023, tau? Nah untuk nanti setelah tanggal 5 September, suka hati kau. Tak ada urusan lagi samaku. Karena amanahku sampe di tanggal 5 September," tambahnya.
Baca juga: Sindir Soal Kepentingan Politik di Piala Dunia U20, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tau, Jangan Ngomong
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, tanggung jawabnya lepas memimpin Sumut adalah sampai pada 5 September 2023 pukul 00.00 WIB.
"Batas 5 September itu jam 12 malam. Begitu lewat satu detik saja, udah bukan tanggung jawab aku kau," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi
Pemprov Sumut
Tribun Medan
Sumut
Edy Rahmayadi curhat sering dibilang galak
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-Curhat-Dibilang-Galak.jpg)