Kepemilikan Satwa Liar
BREAKINGNEWS Hari Ini Terbit Rencana Peranginangin Diadili Kasus Satwa Liar di PN Stabat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin bakal menjalani sidang kepemilikan satwa dilindungi hari ini di PN Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin akan diadili dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (3/4/2023).
Namun, persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri Stabat, hingga sekarang pukul 12.30 WIB tak kunjung dimulai.
Sesuai sistem informasi penelusuran perkara PN Stabat, Terbit akan menjalani sidang pertamanya dengan nomor perkara 180/Pid.B/LH/2023/PN.Stb, jenis perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
Baca juga: BREAKINGNEWS KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Sementara itu, kabar yang diperoleh wartawan, pihak PN Stabat masih berkoordinasi dengan Rutan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin melaksanakan persidangan.
Tapi, sampai sekarang, belum ada kabar yang mengatakan persidangan akan ditunda.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari PN Stabat dan Kejari Langkat menyangkut jadi atau tidaknya Terbit Rencana Peranginangin diadili.
Baca juga: Suami dan Anak Dipenjara, Tiorita Surbakti Dilantik Jadi Ketua Golkar, KPK Bergerak
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terjerat dalam berbagai kasus dugaan pidana.
Setelah kasus suap, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana akan jalani pemeriksaan tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu menyangkut dugaan penyiksaan dan perdagangan manusia di kerangkeng manusia.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan
Kemudian, kasus gratifikasi proyek yang ada di Pemkab Langkat.
Selanjutnya, ada juga kasus kepemilikan satwa langka.
Kemungkinan besar, Terbit Rencana Peranginangin akan bebas tampung setelah menjalani serangkaian proses penyidikan(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-MPC-PP-Kabupaten-Langkat-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)