Berita Sumut

Kejari Deliserdang Geledah Kantor Dinas Kesehatan Selama 2,5 Jam, Sita Sejumlah Dokumen

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Senin, (3/4/2023).

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Tim Kejari Deliserdang mengangkut berkas dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Senin, (3/4/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang menggeledah kantor Dinas Kesehatan Deliserdang Senin, (3/4/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk anggaran 2021.

Baca juga: Kejari Deliserdang Biarkan Tersangka Korupsi Melenggang Bebas Tanpa Ditahan, Padahal Pernah Mangkir

Informasi yang dihimpun ada sekitar 2,5 jam lamanya tim kejaksaan melakukan penggeledahan. 

Tim yang memakai rompi khusus datang sekira pukul 09.00 WIB dan baru keluar setelah pukul 11.30 WIB.

Ada sekitar 10 orang tim yang turun ke kantor dinas. Mereka masuk ke beberapa ruangan yang ada di dalam kantor. 

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali menjelaskan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan tahun 2021.

Disebut kalau penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus, Eduward dan dibantu oleh pengamanan Kejaksaan.

Disebut penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023. Selain surat perintah Kepala Kejaksaan juga karena Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan Nomor: 141/PenPid.Sus-GLD/2023/PN Lbp pada tanggal 31 Maret 2023.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara langsung mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang guna melakukan penggeledahan. Dalam kegiatan tersebut tim penyidik menyita sejumlah surat kontrak,  Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Boy Amali. 

Dianggap dugaan korupsi ini terjadi karena beberapa hal.

Selain karena menyangkut pembangunan Puskesmas Bangung Purba juga terkait rehabilitasi Poskesdes.

Selain itu juga karena ada pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Baca juga: KEJARI Deliserdang Diam-diam Musnahkan Barbut Narkotika, Kajari Jabal Diduga Risih dengan Wartawan

Persoalan pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 725.478.290. 

"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, "katanya.

(dra/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved