Ogah Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi, Segini Harta Kekayaan Bambang Pacul!

Ogah Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi, Segini Harta Kekayaan Bambang Pacul!

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul menjadi sorotan usai blak-blakan menyebut bahwa urusan pengesahan RUU harus melobi ketua umum partai politik.

Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) lalu.

Saat itu, Mahfud MD meminta Komisi III agar bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan.

Namun, Bambang menjawab bahwa RUU Perampasan Aset lah yang paling mungkin bisa disahkan.

Tetapi menurutnya, itupun harus ada persetujuan dari ketua umum partai politik (parpol) terlebih dahulu.

Di akhir pernyataannya, ia menyebut mereka harus menurut atau tidak akan lagi bisa menjadi anggota DPR.

Akibata pernyataannya itu, Bambang Pacul langsung menjadi trending pencarian di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan berapa jumlah harta kekayaan politikus senior PDI-P satu ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 yang disampaikan, Bambang memiliki aset senilai Rp 4,7 miliar.

Aset Bambang Pacul terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar di Bantul dan Sukoharjo

Bambang juga memiliki aset bergerak berupa alat angkut dan mesin senilai Rp 304 juta.

Antara lain mobil minibus Honda Civic rakitan rumah senilai Rp 114 juta dan Toyota Harrier 2007 produksi rumahan senilai Rp 190 juta.

Barang bergerak lainnya milik Bambang Pacul, Rp 201 juta, terakhir kas dan setara kas Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, dalam LHKPN ini juga Bambang tercatat bebas utang.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved