Narkoba
105 Bal Ganja Kering Diamankan Polisi di Jalan Lintas Medan-Aceh, hendak Dibawa ke Bandar Lampung
Dua orang kurir narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 bal berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dua orang kurir narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 bal berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut pengakuan kedua kurir, ratusan bal ganja yang berasal dari Kota Langsa, Provinsi Aceh, akan dibawa menuju Kota Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 17.35 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku ialah, Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) yang keduanya merupakan warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Pada awalnya personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar, jika ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT yang melintas dari Aceh menuju Kota Medan, membawa narkotika jenis ganja kering," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Sabtu (1/4/2023).
Lanjut Joko, mendapat kabar tersebut, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.
Personel pun melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, personel melihat mobil Daihatsu Xenia BL 1815 WT yang sesuai dengan informasi. Dan langsung mengejar dan memberhentikan mobil tersebut," ujar Joko.
"Pada saat mobil berhenti, personel melakukan penggeledahan. Personel menemukan di dalam mobil tiga goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering, yang sudah dibalut dengan solasiban warna kuning sebanyak 105 bal," sambungnya.
Tak hanya ratusan bal ganja kering, personel juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol, dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.
"Pengakuan kedua pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibawa, berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT," ujar Joko.
Bahkan kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta. Tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp 3 juta.
"Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung, dan nantinya akan akan diterima oleh seorang pria bernama Adul," ujar Joko.
Sedangkan itu, saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.
(cr23/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-orang-kurir-narkotika-jenis-ganja-kering-sebanyak-105-bal-berhasil-diamankan.jpg)