Sumut Terkini

TANGKAP Kurir dan 20 Kg Sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, Polisi Sebut Bandarnya Berada di Malaysia

Tak hanya itu, kedua pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya ini. Dan mereka mendapatkan upah yang bervariasi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menunjukkan barang bukti saat prees release di Polres Langkat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemilik sabu 20 kilogram yang terlibat dalam peredaran jaringan Internasional, ternyata saat ini sedang berada di Negara Malaysia. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di halaman Polres Langkat, Kamis (30/3/2023) sore. 

"Bandar narkotika jenis sabu ini, akan kita dalami lagi lebih lanjut. Dan bandarnya ini sedang berada di Malaysia, dan ini jaringan internasional," ujar Faisal. 

Lanjut Faisal, sabu 20 kilogram dibawa dari Aceh Utara dengan tujuan diedarkannya di wilayah Sumatera Utara. 

Adapun identitas pelaku sekaligus kurir sabu ini bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan M Zulfan (30) warga Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara. 

Tak hanya itu, kedua pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya ini.

Dan mereka mendapatkan upah yang bervariasi. 

"Upah untuk yang di sepeda motor, M Yusuf Rp 60 juta, karena Rp 3 juta perkilonya. Sedangkan M Zulfan mendapat sebungkus sabu dengan berat satu kilogram. Dan dirupiahkan sekitar Rp 350 juta," ujar Faisal.

Atas penangkapan ini, Faisal menambahkan, menyelamatkan kurang lebih 80 ribu jiwa warga negara Indonesia yang kemungkinan mengkonsumsi narkotika jenis sabu ini.

Dikabarkan sebelumnya, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, di Desa Paya perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023). 

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Selasa, (21/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Faisal. 

Personel melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak lama personel juga melihat datang satu unit sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, yang dikendarai pelaku M Yusuf Affan yang menghampiri mobil tersebut.

"Personel melihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itupun diserahkan pelaku Yusuf yang mengendarai sepeda motor," ujar Faisal. 

Tak membutuhkan waktu lama, kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan penyergapan. Namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved