Viral Medsos

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Bandar Narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Selain Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 20 tahun penjara atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: KASUS NARKOBA Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibunda Langsung Menangis

JPU menilai, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

JPU menyakini Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Baca juga: BARESKRIM Kejar Oknum Polisi yang Disebut Teddy Minahasa Sisihkan Sabu : Kita Akan Transparansi

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut JPU dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini, Adriel: Pantas Dihukum Mati, Betapa Jahatnya Dia

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Irjen Teddy Minahasa mengaku tak menyesal didakwa terlibat peredaran sabu. Irjen Teddy merasa hanya dijebak oleh terdakwa lain. Kini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh JPU.
Irjen Teddy Minahasa mengaku tak menyesal didakwa terlibat peredaran sabu. Irjen Teddy merasa hanya dijebak oleh terdakwa lain. Kini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh JPU. (HO)

Baca juga: Fadil Imran Sempat Berpelukan Dengan Sambo dan Tangkap Teddy Minahasa, Kini Promosi Bintang Tiga

Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.

JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.

Pertama, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa.

Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," urai Jaksa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dinilai Pantas Dituntut Hukuman Mati : Dia Manusia Jahat

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Dody Berharap JPU Menuntut Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Baca juga: BABAK Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kini Jadi Tersangka KPK, Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Baca juga: Sosok Ryzia Nabilla Sitorus Dipercaya Jadi Juri Dalam Pemilihan Miss Africa Golden Nigeria 2023

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved