Viral Medsos

Kuasa Hukum AKBP Dody Berharap JPU Menuntut Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, menilai mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Adriel Viari Purba, kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, menilai mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, kata Adriel, Teddy Minahasa merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat kliennya.

Menurut Adriel, jika kliennya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara, maka Teddy Minahasa harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Jadi, harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel memandang pengaruh Teddy Minahasa yang merupakan jenderal polisi bintang dua tersebut sangat kuat, sehingga Dody tidak kuasa menolak perintahnya.

Adriel mengaku sebenarnya tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Namun, jika dilihat dari caranya mengintervensi, membujuk, hingga memerintahkan anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel menilai Teddy Minahasa pantas dihukum mati.

Baca juga: KASUS NARKOBA Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibunda Langsung Menangis

Menurut Adriel, Teddy Minahasa sangat jahat karena ingin merusak skenario dengan memposisikan asisten kliennya Syamsul Maarif sebagai pihak yang paling bersalah.

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam," ujar Adriel dikutip dari siaran Kompas TV.

"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa), hukuman mati."

Lebih lanjut, Adriel menyoroti tuntutan jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara. Adriel mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.

Termasuk kliennya yang lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang dituntut 18 tahun penjara, Syamsul Ma'arif dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Adriel berharap majelis hakim memiliki pendapat berbeda ketika menjatuhkan vonis nantinya.

Ia pun menyinggung soal vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis yang sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved