Viral Medsos

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Demikian tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Terdakwa peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Linda membuat peserta sidang kaget. Linda mengaku sering tidur bareng dengan Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Anita Cepu dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subside 6 bulan kurungan. 

Demikian tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Linda, jaksa berpandangan bahwa Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti (Anita Cepu) bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved