Narkotika

Mukmin Mulyadi Bantah Jadi Buron Kasus Pil Ekstasi, Ada Namanya Tertulis dalam Dakwaan JPU Novrika

Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan sampai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau DPO, ya DPO, jangan ada kata diduga

TRIBUN MEDAN via https://sipp.pn-medankota.go.id/
Tangkapan layardari situs resmi Pengadilan Negeri Medan terkait isi dakwaan yang memuat nama Mukmin Mulyadi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mukmin Mulyadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, disebut-sebut sebagai DPO (buron) dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Dhairobi, nama Mukmin masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika.

"Terdakwa (Ahmad) menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata bang, ada obat abang dan Mukmin Mulyadi jawab mau berapa banyak lalu terdakwa jawab mau dua ribu kes uangnya dan Mukmin Mulyadi berkata datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita," salah satu kalimat yang tertuang dalam dakwaan JPU, Rabu (29/3/2023).

Aliansi masyarakat bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tanjungbalai dengan aksi pecah kepala menggunakan gelas.
Aliansi masyarakat bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Tanjungbalai dengan aksi pecah kepala menggunakan gelas. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Terbaca jelas, dalam dakwaan tersebut, Mukmin Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara tersebut, diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sejak Kamis (28/3/2021).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait perkembangan status DPO tersebut.

"Kita cek bang, nanti kita informasikan," ucap Yos.

Dalam berita sebelumnya, sejumlah pendemo bilang, bahwa Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) narkoba.

Namun, Mulyadi membantah tudingan itu.

"Kalau saya DPO, itu sudah tiga tahun lalu. Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan sampai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau DPO, ya DPO, jangan ada kata diduga," ujar Mukmin, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu mengenai fakta persidangan terdakwa Ahmad Nhairobi.

"Tidak dapat informasi sampai kesitu saya. Kalau pendemo itu mau bilang MM, MM itu siapa, saya tidak merasa DPO. MM itu bisa saja matematika," katanya.

Kendati begitu, ia mengakui bahwa petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) sempat mendatangi rumahnya pada tahun 2021 silam.

"Kalau mereka datang, ada. Tapi tidak pernah ada surat panggilan ke saya. Itu tahun 2021, petugas Polda Sumatera Utara," katanya.

Ia mengakui bahwa mengenali terdakwa Ahmad Dhairobi, dan Gimin yang merupakan terdakwa kasus pil ekstasi 2.000 butir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved