Narkotika
Simpan Sabusabu 2,19 Gram, Beken Diciduk Polres Serdang Bedagai di Rumahnya
Polres Sergai menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dolok Masihul, Sergai
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Personel Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Bajarongge Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Jumat (12/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial I alias Beken (45), warga Dusun V, Desa Bajarongge, Kecamatan Dolok Masihul.
"Terduga pengedar tersebut ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," kata Edward kepada Tribun Medan, Minggu (14/1/2024).
Edward menyebut, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat. Dengan modal tersebut, tim Opsnal Satnarkoba kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Karena telah mengantongi ciri-ciri dan mendapatkan no handphone pelaku, tim kemudian langsung melakukan undercover buy untuk membeli sabu.
"Saat itu anggota kita berpura-pura sebagai pembeli. Janjian bertemu di seputaran TKP untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan berhasil mengamankan pelaku I alias Beken," kata Edward.
Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang diduga sabu di saku celana tersangka.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebalas plastik klip ukuran kecil diduga berisikan sabu seberat 2,19 gram, satu plastik klip berukuran besar, satu buah pipet runcing, satu buah kaca pirex dan uang tunai Rp200 ribu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Edward.
(cr12/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-pemilik-narkotika-jenis-sabu_Polres-Sergai_.jpg)