Ramadan 1444 H

Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Berpuasa juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan batalnya puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, berpuasa juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan batalnya puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya ialah berhubungan intim antara suami dan istri di siang hari.

Hubungan intim antara suami dan istri sebenarnya sah-sah saja, namun larangan ini sebenarnya ada kaitannya dengan hakikat bulan Ramadhan itu sendiri. Seorang Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melawan hawa nafsu.

Lantas, bagaimana jika seseorang tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?

Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa bersetubuh antara suami dan istri saat bulan ramadhan dapat membatalkan puasa.

Jika hubungan antara suami istri dilakukan dengan sengaja, tak hanya mengqadha puasa, ia juga harus membayar kafarat di luar bulan Ramadan.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata:

"Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'Celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah)

Lantas bagaimana dengan melakukan hubungan suami istri pada malam hari? Hubungan intim antara suami dan istri diperbolehkan meski pada bulan Ramadhan. Namun, hubungan itu harus dilakukan pada malam hari. Karena melakukannya di siang hari, apalagi saat puasa, bisa membatalkan puasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved