Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Soal Surat Sekretaris Kabinet Tentang Larangan Buka Bersama: Masyarakat Boleh

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi aturan larangan kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi aturan larangan kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Edy Rahmayadi menyebut, larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Baca juga: Edy Rahmayadi Sindir Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Puasa Bersama: Nonton Konser Sudah Bisa

"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, hal ini dikarenakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.

"Karena kalau bersangkutan dengan Covid. PPKM kan sudah dihapus," ucapnya.

Namun, Mantan Pangkostrad itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Bulan Ramadan.

"Pejabat dilarang. Lagian pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat Tribun Medan, Kamis, (23/3/2023).

Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19. 

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan. 

Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi poin pertama dari surat tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved