Penghapusan Pajak Progresif

Bapenda Sumut Targetkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Disahkan Juni 2023

Bapenda Sumut menargetkan Pergub penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB akan disahkan Juni 2023 mendatang

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023). 

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap  dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Di mana, tahun 2022 lalu pihaknya tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani. 

"Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved