Berita Viral

HEBOH Nenek 65 Tahun Ditangkap Karena Meracik Miras Oplosan, Ternyata Sudah Dilakoni 17 Tahun

Bagaimana tidak, nenek yang tinggal di Pejagan, Bangkalan, Jawa Timur ini harus berurusan dengan polisi lantaran aktivitasnya meracik minuman keras al

Editor: Liska Rahayu
TribunJatim.com/ Ahmad Faisol
atusan botol arak oplosan milik ‘Bartender’ nenek berinisial RI (65) dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa yang dilakukan nenek berusia 65 tahun berinisial RI ini sungguh membuat netizen tercengang.

Bagaimana tidak, nenek yang tinggal di Pejagan, Bangkalan, Jawa Timur ini harus berurusan dengan polisi lantaran aktivitasnya meracik minuman keras alias miras.

Tak main-main, aksi 'bartender'-nya meracik miras oplosan jenis arak ini sudah dilakukannya selama 17 tahun.

Hal itu terungkap saat Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan ekspose razia miras dan obat terlarang dalam Trimester Pertama tahun 2023, Jumat (24/3/2023).

Pada ekspose itu, polisi menyita sedikitnya 234 buah botol miras oplosan siap edar dari nenek RI.

Baca juga: Berita Populer, Sebulan Pilot Susi Air Disandera, Tiga Orang Tewas setelah Pesta Miras Oplosan

Baca juga: Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Enam Orang Lainnya Masih Kritis

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, RI sebelumnya bekerja kepada penjual miras oplosan yang dikenal dengan nama Acek.

Namun setelah Acek meninggal, RI meracik sendiri miras oplosan untuk dijual.

“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’. Namun setelah ‘Acek’ meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).

Adapun 234 botol miras oplosan hasil racikan nenek RI itu terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ML, 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ML. 

“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25.000 untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15.000 untuk botol kemasan berbahan beling,” kata AKBP Wiwit, dikutip dari Kompas.com.

atusan botol arak oplosan milik ‘Bartender’ nenek berinisial RI (65) dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).
atusan botol arak oplosan milik ‘Bartender’ nenek berinisial RI (65) dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023). (TribunJatim.com/ Ahmad Faisol)

Kapolres menyebut nenek RI melanggar perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol. 

Selain ratusan botol miras, Polres Bangkalan juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.

Sementara total tersangka yang diamankan sejumlah 54 orang dari total 3 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap. 

"Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai," tandas Kapolres Bangkalan.

Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Ramadan

Polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai macam merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved