Penganiayaan

Andi Purba Ditangkap karena Aniaya Ibu hingga Luka-luka, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

Tersangka Andi Tiopan Purba (27) diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu dan abang iparnya.

HO
Polres Tapanuli Utara tangkap tersangka penganiaya ibu kandungnya. Tersangka Andi Tiopan Purba sudah berada di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Tersangka Andi Tiopan Purba (27) diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu dan abang iparnya. Tersangka tersebut tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, tersangka diciduk tak lebih dari 24 jam setelah pelaporan.

"Selain ibu kandungnya, turut menjadi korban dalam penganiayaan Iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (24/3/2023).

"Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Balige Nomor 95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban dalam peristiwa tersebut Dorlina Nainggolan (57), warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai ibu kandung tersangka. Selain itu, yang menjadi korban adalah Ronni Nainggolan (33), warga Jalan Balige Nomor 95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Terkait peristiwa ini, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi telah membenarkannya.

"Johanson, menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Taput pada Kamis (23/3/2023).

"Tersangkanya adalah Andi Tiopan Purba (27), warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara," tuturnya.

Ia sampaikan, berdasarkan keterangan korban DN saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Saat itu ibunya tidak berada di rumah.

Karena tidak ada di rumah, lalu tersangka menanyakan tetangganya dan tetangga memberitahukan kalau ibu nya tinggal di Jalan Balige Nomor 95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon dirumah iparnya yang berinisial RN.

Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi.

Lalu korban RN menjawab, bahwa DN sedang mengikuti pesta adat. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam rumah.

"Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya kerumah dan ibunya menolak. Karena menolak, lalu tersangka mengambil tas ibunya dan HP nya dan memukulkannya di bagian kepala," tuturnya.

"Melihat hal tersebut, iparnya berinisial RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai RN pun turut menjadi korban," sambungnya.

Ia tambahkan, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya. Namun dengan tiba-tiba kembali lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu sudah tertutup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved