Berita Medan

Diskopukmperindag Medan Sebut Masih Tunggu Arahan Wali Kota untuk Pemusnahkan Pakaian Bekas Impor

Diskopukmperindag Medan masih menunggu arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk pemusnahan barang impor ataupun pakaian bekas (Monza).

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Istimewa
Pembeli sedang mencoba pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Jumat (24/3/2023). Terkait pemusnahan baju bekas Diskopukmperindag Medan masih  menunggu arahan Wali Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmperindag)  Medan masih menunggu arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk pemusnahan barang impor ataupun pakaian bekas (Monza).

Menurut Sekretaris Diskopukmperindag Medan, Erwin menyebutkan, pihaknya memang memiliki rencana untuk melakukan razia ke beberapa pasar yang menjual pakaian bekas di Kota Medan.

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Monza, Bagaimana Nasib Pedagang Monza di Kota Medan?

"Terkait Monza, ini sudah isu nasional. Sehingga, rencana kami mau melakukan razia ke pasar-pasar  itu sudah kami ajukan ke pimpinan (Wali Kota Medan). Sekarang, kami masih  menunggu arahan lebih lanjut dari beliau," jelas Erwin saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (24/3/2023).

Erwin menegaskan, kini pihaknya fokus melakukan razia pakaian bekas.

"Selain menunggu arahan, kami juga menunggu, apakah nanti Wali Kota akan ikut razia atau tidak nantinya," ucapnya. 

Untuk teknis razia, Erwin mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

"Nantilah kami kabarkan lebih lanjut. Sebab, saat ini kami masih menunggu arahan dari wali kota," pungkasnya. 

Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyatakan pakaian bekas yang dijual ke masyarakat merupakan limbah. 

Aulia menerangkan, pemerintah pusat sudah meyakini pakaian monza ini cukup berbahaya untuk digunakan.

"Untuk itu sebagai pemerintah daerah  kita menginstruksikan kepada warga Medan, untuk mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat," terangnya. 

Aulia menyebutkan, pemerintah pusat sudah secara jelas aturannya melarang untuk menjual barang impor.

"Larangan itu sudah jelas dan telah lama dibuat dalam aturan pemerintah. Karena itu termasuk kategori limbah," terangnya. 

Baca juga: Respon Pedagang Monja di Tanjungbalai Usai Presiden Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas

Namun untuk pemusnahan, Aulia menyatakan, bukan wewenangan Pemko Medan.

"Pemko Medan tidak ada  wewenang untuk memusnahkan itu, dan bukan urusan kita juga," jelasnya beberapa waktu lalu.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved