Pengakuan Heru Prastiyo, Santap Mi Usai Mutilasi Mama Muda, Cincang Korban Jadi 62 Potongan

Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang,"

HO
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun.  

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata Nuredy.

Pelaku juga sempat meninggalkan sepucuk surat di lokasi pembunuhan. Berikut ini isi surat tulisan tangan Heru Presetiyo sebelum melarikan diri seusai membunuh dan memutilasi teman kencannya AI.

Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT. Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri

Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI dan maaf untuk semua kebohonganku aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini

Pelaku lantas membubuhkan tanda tangannya di akhir kalimat. Di halaman berikutnya, pelaku juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga atas tindakan yang dilakukan. Dia juga turut menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan rasa sayang kepada keluarganya.

"Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku," tulis Heru Prastiyo.

"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.

Pada akhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih. "Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Kondisi Jenazah

Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun. 
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun.  (HO)

Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Subbid Dokpol Biddokkes Polda DIY menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait potongan tubuh korban pembunuhan dipenginapan, Pakembinangun, Kabupaten Sleman. Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY, AKBP dr Aji Kadrmo, mengatakan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan inisial AI (34) yang termutilasi itu dilakukan oleh tim dokter, teknisi forensik, serta inafis dari Polda DIY. Pemeriksaan tubuh korban termutilasi dimulai pada Senin (20/3) sekitar pukul 06.45 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemulasaraan jenazah untuk dibawa ke rumah duka dan proses pemakaman.

Adapun hasil dari pemeriksaan ini, diketahui mayat berusia antara 30 sampai 40 tahun. "Kami sudah temukan ada pembusukan di bagian-bagian tertentu yaitu di bagian perutnya, ini sesuai dengan tempus delicti yang tadi disampaikan oleh Pak Dir krimum bahwa ini sudah lebih dari 24 jam," ujarnya.

Kemudian tim forensik juga menemukan adanya luka dalam bagian potongan tubuh yang terbesar menjadi tiga bagian yaitu di bagian pertama setinggi kedua pangkal paha ke atas, dan potongan kedua kaki kanan dan ketiga kaki kiri. "Jadi ada 1 dan ada 2 kemudian di bagian yang besarnya lagi itu sudah terpisah berarti di bagian perut dari setinggi paha ini sampai ke bagian kepala. Itu yang benar-benar terpisah," terang dia.

Kemudian terdapat bagian lain dari tubuh korban yang nyaris terpisah yakni pada bagian leher.  Pada bagian itu tim forensik masih menemukan adanya kulit yang menggelambir pada bagian belakang leher.

"Selanjutnya dibagian-bagian tubuh yang lain yaitu di bagian dada, bagian perut, kemudian di bagian tungkai atas bagian tungkai bawah itu kami temukan ada potongan-potongan kecil sampai sedang dan ini jumlahnya sebanyak 62 potongan setelah kita hitung," terang dia.

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban. Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved