Berita Medan

Selama Ramadhan, Satpol PP Medan Bakal Rutin Gelar Razia Asmara Subuh dan Tempat Hiburan Malam 

Satpol PP selama bulan Ramadhan 1444 H, akan rutin menggelar razia asmara subuh dan juga ke seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Satpol PP Medan saat razia di beberapa hotel Kota Medan beberapa waktu lalu, jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat menyatakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H, pihaknya akan rutin menggelar razia asmara subuh dan tempat hiburan malam

Menurut Rakhmat, pihaknya akan rutin menggelar razia di hotel-hotel serta penertiban anak jalanan hingga pedagang petasan. 

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat 2023 Hasil Resmi Pemantauan Hilal Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah

"Kita pastinya akan rutin menggelar razia selama ramadan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang terbit hari ini," tegas Rakhmat saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (22/3/2023).

Dikatakan Rakhmat, nantinya pada hari pertama puasa, pihaknya akan menggelar razia asmara subuh di sepanjang kawasan Jalan Ringroad dan Jalan Tanah 600 Marelan, Kota Medan

"Sejauh ini persiapan kita sudah cukup matang, dan besok mulai pukul 05.00-06.00 WIB kita akan gelar razia asmara subuh dan ini rutin kita lakukan dan tempat razianya akan berpindah-pindah," ucapnya. 

Disinggung apakah ada razia pelarangan bermain petasan, Rakhmat dengan tegas menyatakanakan menertibkannya, termasuk para pedagang petasan di seluruh kawasan Kota Medan.

"Pasti itu, terutama kepada para pedagang petasan akan kita tertibkan. Karena kita ingin selama Ramadhan Kota Medan aman dan tentram," tegasnya.

Rakhmat menyatakan razia yang digelar selama bulan suci Ramadhan tersebut, turut dilakukan bersama TNI/Polri serta petugas Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Kita ikut tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Dishub," jelasnya. 

Rakmat menyebutkan dalam kegiatan razia tersebut, seluruh personel Satpol PP Kota Medan akan terlibat.

"Seluruhnya ya, pastinya kita berupaya bekerja secara maksimal untuk mewujudkan Kota Medan aman dan Tentram selama ramadan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melarang seluruh tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke, panti pijat, spa dan tempat jualan minuman beralkohol beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Menurut Plt Kepala Dinas Pariwisata Viza Fandhana, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Rabu (22/3/2023). 

"Namun aturan penutupan tempat hiburan malam ini tidak berlaku untuk hotel bintang III, IV dan V. Dengan catatan sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pariwisata. Hal itu diatur dalam Perwal Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 2, tentang tanda daftar usaha pariwisata," papar Viza saat dikonfirmasi Tribun Medan  melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pemko Medan Tegaskan Semua Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadan

Selain tempat hiburan malam,  Viza menyebutkan seluruh tempat usaha makanan, baik itu berbentuk coffe shop, atau rumah makan, untuk tidak menghidupkan musik atau membuat kegiatan yang menimbulkan kebisingan selama Ramadhan.

"Pelaku usaha berbentuk restoran, rumah makan, kafe ataupun food court tidak boleh membunyikan musik. Kemudian dilarang menjual minuman beralkohol," tegasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved