Pelarangan Operasi Hiburan Malam

Pemko Medan Tegaskan Semua Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadan

Pemko Medan menegaskan bahwa semua lokasi hiburan malam di Kota Medan harus tutup selama Ramadan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Satpol PP Medan saat razia di beberapa hotel Kota Medan. Razia tersebut dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadan, Jumat (17/3/2023) lalu. (foto narasumber) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemko Medan melarang semua lokasi hiburan malam, termasuk SPA, panti pijat, dan lokasi penjualan minuman beralkohol beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Aturan itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui surat edaran yang dikirim ke Dinas Pariwisata Kota Medan. 

"Namun aturan penutupan tempat hiburan malam ini tidak berlaku untuk hotel bintang III, IV dan V. Dengan catatan sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pariwisata. Hal itu diatur dalam Perwal Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 Ayat 2, tentang tanda daftar usaha pariwisata," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemko Medan, Viza Fandhana, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Dinas Pariwisata Medan Bakal Bentuk Tim Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 

Selain tempat hiburan malam, Viza menyebutkan seluruh tempat usaha makanan, baik itu berbentuk coffe shop, atau rumah makan, untuk tidak menghidupkan musik atau membuat keributan selama Ramadan.

"Pelaku usaha berbentuk restoran, rumah makan, kafe ataupun food court tidak boleh membunyikan musik. Kemudian dilarang menjual minuman beralkohol," jelasnya. 

Viza menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan seluruh OPD Pemko Medan untuk membahas SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan selama ramadan. 

Baca juga: Satpol PP Masih Tunggu SK Wali Kota Medan untuk Razia Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan 

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh OPD yang terlibat. Tujuannya untuk menjaga ketentraman selama ramadan," ucapnya.

Disinggung apakah ada penutupan rumah makan di siang hari, Viza mengaku tidak ada. 

"Kalau untuk pelarangan memajang makanan di etalase selama Ramadan itu ada, tapi kalau pelarangan penutupan rumah makan selama ramadan tidak. Ini sifatnya kita mengimbau," sebutnya

Untuk tempat area bermain anak-anak, dijelaskan Viza tetap diperbolehkan buka selama Ramadan.

Baca juga: Diduga Ada Pesta Narkoba Ditempat Hiburan Malam di Malam Pergantian Tahun 2023, Ini Jawaban Kapolda

"Seperti taman bermain anak-anak, itu tetap dibolehkan buka. Hanya ada batasan waktu. Tempat ini boleh buka dari pukul 10.00- 18.00 WIB," terangnya.

Viza memastikan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar SE Wali Kota Medan selama Ramadan.

"Pasti akan ada sanksi, namun untuk sanksi kita serahkan ke pihak petugas keamanan. Seperti, Satpol PP, pihak polisi dan lain sebagainya," paparnya.

Viza juga meminta agar OPD tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap mengadakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. 

"Tujuan Posko Trantibum untuk menjaga ketentraman selama bulan suci Ramadan," jelasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved