Pencucian Uang

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka KPK, Puluhan Miliar Diubah dalam Bentuk Ini

menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang lebih dulu menjerat Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan penghitungan sementara, pihaknya menduga Gazalba telah menerima gratifikasi sejumlah puluhan miliar rupiah seperti dikutip dari Tribunnews.

Di mana, gratifikasi senilai puluhan miliar dimaksud kemudian oleh Gazalba Saleh diubah dalam bentuk aset.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Adapun dalam kasus suap pengurusan perkara, Gazalba Saleh dijerat bersama hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.

KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai MA menerima suap yang totalnya 822.000 dolar Singapura atau Rp9.382.735.560.

Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.

Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan 310.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.

Kemudian ada uang 100.000 dolar Singapura yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.

Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai 200.000 dolar Singapura.

Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit.

Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.

Napak Tilas Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). 

Dalam Breaking News Kompas TV, Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Ia kemudian juga diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak.

Seperti yang diketahui, Gazalba Saleh dipanggil KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akibat dugaan kasus suap tersebut, selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan kasus suap yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

(*/TRIBUN MEDAN)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved