Pencucian Uang

Menkeu Sri Mulyani Beber Detail 25 Kasus Pencucian Uang Nyaris 9 Triliun, Gayus Tambunan Disebut

Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Rp 7,88 triliun. Bea Cukai 8 kasus senilai 1,1 Triliun

facebook/sri mulyani indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan pihaknya kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.

Sebagian surat lainnya, kata dia, disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil, melainkan telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp 7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Tribunnews.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.

"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.

Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Ia mengungkap isi surat tersebut agar definisi pencucian uang dan transaksi mencurigakan yang sebelumnya disebutkan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dipahami dengan baik.

"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR.01/2020, dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020, pas tengah-tengah Covid kita," kata Sri Mulyani.

"Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 trilun. Bayangkan tadi totalnya Rp349 triliun, ini satu surat saja Rp189,273 triliun," sambung dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved