Penganiayaan

Tolak Tegas Restorative Justice pada Pacar Mario Dandy, Sebut David Berpotensi Zombie, Tak Ada Damai

Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Jadi tidak ada kata damai.

|
HO
Jonathan mengungkapkan pasrah jika David hilang ingatan 

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Ade menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.

Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

"Sehingga, ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait restorative justice (RJ) terhadap pelaku penganiayaan D yang masih di bawah umur yaitu AG (15) merupakan langkah untuk menerapkan diversi hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Kendati demikian, kata dia, diversi hukum juga harus memenuhi persyaratan, yakni adanya pemberian maaf dan persetujuan dari pihak korban.

"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," kata Ketut dalam keterangannya ke Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Ketut menyatakan, diversi hukum diatur melalui undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Menurut dia, beleid itu mengatur bahwa penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved