Penganiayaan
Tolak Tegas Restorative Justice pada Pacar Mario Dandy, Sebut David Berpotensi Zombie, Tak Ada Damai
Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Jadi tidak ada kata damai.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga remaja berinisial D (17), yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), menolak keras wacana restorative justice (RJ) yang diwacanakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada pacar Mario, AG (15).
"Respons kami sudah jelas bahwa tidak ada kata damai," tegas perwakilan keluarga D, Alto Luger, kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Alto mengungkapkan, keluarga besar D menutup pintu damai rapat-rapat kepada AG karena dirinya terbukti bersekongkol dengan Mario dan Shane Lukas (19) untuk melakukan penganiayaan.
Oleh karena itu, keluarga D merasa bahwa AG tidak berhak sedikit pun untuk mendapat kata maaf meski usianya masih di bawah umur.
"Ini kan bukan kecelakaan motor atau peristiwa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ujar Alto.
Kondisi D yang dianiaya hingga koma dan masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU) turut menjadi alasan lain ditutupnya pintu maaf untuk AG.
Meski progresnya cenderung positif, kata Alto, dampak buruk yang diderita D akan berlangsung lama.
Alto membayangkan suatu saat pasti masyarakat Indonesia melupakan kasus penganiayaan ketiga pelaku terhadap D, tetapi keluarga besar tentu tidak bisa melupakan hal itu.
Jadi, menjerat ketiga pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kami kan belum tahu nih masa depan dia (D) seperti apa. Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Apakah dia nanti pendidikannya seperti apa dan lain-lain. Ini perjuangan panjang yang akan mungkin dilupakan orang, tapi keluarga enggak bisa melupakannya. Jadi tidak ada damai," imbuh Alto.
Di bawah umur
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan D berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15).
Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
| Seorang Pria Dianiaya 15 Temannya hingga Tewas, Bikin Skenario Kecelakaan, Ini Mula Terbongkar |
|
|---|
| Tampang Kepsek SMK 1 Siduaori Safrin Zebua seusai Ditangkap Kasus Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Istri Bripka Berlin Sinaga Datangi Polda Sumut, Kerap Dipukul karena Hal Sepele dan Anak Direbut |
|
|---|
| Ini Tampang Ketua BPN FKPPI yang Menganiaya Pengelola Parkir Hotel Grand Antares |
|
|---|
| Kabar Anggota Brimob Diduga Aniaya Prajurit Kodam I/BB, Kapendam: Selisih Paham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jonathan-mengungkapkan-pasrah-jika-David-hilang-ingatan.jpg)