Pencucian Uang
Esha Rahmanshah Miliki Harta Tak Wajar, Ini Kata PPATK soal Transaksi Keuangan Pejabat Kemensetneg
PPATK mengecek transaksi keuangan Esha karena dicurigai terdapat ketidakwajaran harta kekayaan yang diperoleh Kasubbag Administrasi Kemensetneg itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyerahkan transaksi keuangan Esha Rahmansah Abrar ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Penyerahan transaksi keuangan ini berdasarkan permintaan Kemensetneg.
Adapun PPATK mengecek transaksi keuangan Esha karena dicurigai terdapat ketidakwajaran harta kekayaan yang diperoleh Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, apabila terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pengecekan, maka pihaknya juga akan menyerahkan data transaksi Esha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri.
"Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Ivan mengatakan PPATK akan terus berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk melakukan fungsi dan pengawasan. Hal ini dinilai sudah biasa dilakukan.
"Pasti kami tindaklanjuti. Ini merupakan hal lazim yang kami lakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan ketika diminta oleh instansi lain untuk melakukan investigasi," katanya.
Untuk diketahui, pamer harta kekayaan hingga gaya hidup mewah para pejabat negara di media sosial sedang disorot publik.
Terbaru, video viral yang diduga istri Esha Abrar, pejabat Kemensetneg pamer harta kekayaan.
Pamer gaya hidup mewah Istri Esha Abrar diviralkan oleh pemilik akun Twitter @PartaiSocmed.
Akun ini mengunggah beberapa hasil tangkapan layar pamer gaya hidup mewah diduga istri Esha Abrar. Salah satunya, terkait pembelian mobil mewah.
Hal itu, sontak menjadi pembicaraan netizen di Twitter.
Istri Esha Rahmanshah Abrar, yang diketahui bernama Olivia juga kerap pamer mobil mewah, rumah mewah, dan tas mewah.
Selain itu, ia juga memamerkan logam mulia seberat 500 gram atau ½ kg yang merupakan hadiah ulang tahun pernikahan.
Kemensetneg bertindak cepat dengan menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatannya sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum.
Kemensetneg juga telah membentuk tim untuk mengecek harta kekayaan Esha Abrar. Tim tersebut ditugaskan untuk berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Petaka Istri Bergaya Elit padahal Suami Bergaji 4 Jutaan
TRIBUN-MEDAN.com - Petaka istri bergaya elit, suami yang ketiban nahas. Demikian yang mesti dialami pegawai Kementerian Sekretariat Negara yang satu ini.
Sontak saja, ketidakwajaran antara gaji dan gaya elit si istri terendus cepat.
Ya, nama Esha Rahmansah Abrar kini tengah viral di media sosial usai disebut-sebut istrinya sering pamer kemewahan.
Bahkan karena ulah sang istri, Esha Rahmansah kini harus menerima nasib pahit. Berpotensi melakukan hal-hal ganjil di luar norma etik.
Banyak pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti harta kekayaan Esha Rahmansah yang dianggap fantastis.
Bermula dari unggahan akun Twitter @partaisocmed, nama Esha Rahmansah disoroti lantaran kebiasaan sang istri yang disebut suka pamer kemewahan.
Ada sejumlah foto yang dibagikan oleh akun media sosial tersebut, salah satunya saat istri Esha Rahmansah sedang berpose di depan mobil BMW berwarna pink.
Kini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pun turun tangan untuk menyelidiki asal-usul harta kekayaan pegawainya tersebut.
Kemensetneg pun kini membentuk tim internal untuk menelusuri sumber kekayaan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa kini pihaknya telah menerjunkan tim untuk menelusuri soal kebenaran informasi harta kekayaan fantastis Esha Rahmansah tersebut.
"Kami telah bentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2022).
Kemensetneg pun kini menggandeng dua lembaga yakni KPK dan PPATK untuk menelusuri harta kekayaan Esha Rahmansah.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," tambahnya.
Akibat ulah sang istri yang suka pamerk kekayaan kini nasib Esha Rahmansah bisa terancam mengikuti eks pejabat pajak yang baru-baru ini juga disoroti.
Sebagai lembaga yang mempekerjakan Esha Rahmansah, Kemensetneg pun meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Karo Humas Kemensetneg.
Selain itu, Eddy mengatakan bahwa Esha telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang, ujar Eddy.
Seperti diketahui, Esha Rahmansah Abrar disoroti usai kebiasaan sang istri pamer kemewahan di media sosial viral.
Bahkan sumber harta kekayaan Esha Rahmansah pun kini juga ikut disoroti lantaran dianggap tak masuk akal.
Akhirnya Esha Dinonatifkan karena Gaya Elit Istri Pamer Harta
Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmanshah Abrar kini akhirnya dinonaktifikan dari jabatannya oleh Kemensetneg.
Hal tersebut tak lepas karena istri Esha yang diketahui kerap memamerkan hartanya.
Hal itupun lantas viral di media sosial dan berbuntut pada nasib Esha Rahmanshah yang dinonaktifkan.
Diketahui yang menjadi sorotan ialah saat istri Esha yakni melalui akun @vhia_esa membeli mobil hanya karena terpesona melihat mobil saat dijalan.
Hanya berstatus sebagai pegawai, di Kementerian Sekretariat Negara, apa yang dilakukan tersebut menjadi sorotan karena tak sesuai dengan profil dan gaji dari Esha.
Sosok istri Ehsa menjadi sorotan setelah gaya hidup istrinya yang mewah diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam unggahan akun tersebut, terlihat unggahan Instagram story akun istri Esha Rahmanshah sedang membelu mobil baru.
“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,” tulisnya dalam tangkapan layar yang diunggah akun @PartaiSocmed, Sabtu (18/3/2023).
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut, memperlihatkan kalau istri Esha Rahmanshah membeli mobil MG 5 GT Magnify. Harga mobil tersebut juga tertulis Rp 407,9 juta.
Hal tersebut lantas menjadi sorotan.
Pasalnya, harga mobil tersebut dinilai cukup fantastis.
Bukan hanya itu, dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga membelikannya emas hingga tas mewah.
Bahkan, ketika anniversary, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.
Unggahan sang istri itu membuat banyak pertanyaan mengenai gaji Esha Rahmanshah.
Pasalnya, barang-barang yang dibeli sang istri dinilai cukup fantastis.
Namun, berdasarkan penelusuran akun @PartaiSocmed,Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan. Berdasarkan situs resmi, gaji PNS golongan 3C itu berkisar Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400.
Kini, Kemensetnegpun memberikan pernyataan terkait hal tersebut dan beredar disejumlah media sosial.
Berikut pertanyaan lengkap Kemensetneg:
Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:
1. Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang. Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.
2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Jakarta , 19 Maret 2023
Eddy Cahyono Sugiarto
Karo Humas Kemensetneg
Daftar Gaji PNS
Gaji PNS Golongan 1
PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.
PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.
PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Gaji PNS Golongan 2
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. PNS pengatur muda ini memiliki masa kerja 1 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Masa kerja PNS Pengatur Muda Tingkat I adalah 3 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. PNS Pengatur ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. PNS Pengatur Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji PNS Golongan 3
Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Gaji PNS 4
Penghasilan pokok PNS Golongan 4A. Berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4B. Berkisar antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4C. Berkisar antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4D. Berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4E. Berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Besaran Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini ada beberapa macam dan tentunya setiap tunjangan memiliki nominal yang berbeda. Beberapa jenis
Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.
Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas. Berikut adalah rincian perkiraan tunjangan yang diterima oleh PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tukin atau Tunjangan Kinerja dibedakan menurut jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Tunjangan Kinerja memiliki nominal tunjangan yang paling besar di antara tunjangan lainnya. Bahkan lebih besar dibanding gaji pokok PNS.
PNS di Indonesia yang menerima tunjangan kinerja tertinggi diperoleh Direktoral Jenderal Pajak dengan jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan kinerja yang paling rendah didapatkan oleh Eselon III dan peringkat jabatan 4. Tunjangan kinerja paling rendah yaitu sebesar Rp 5.361.800. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS:
Eselon I
PNS Eselon I merupakan PNS yang bertugas untuk membuat kebijakan. Baik kebijakan untuk jangka pendek atau jangka panjang. Pegawai Eselon I juga merupakan PNS yang memiliki jabatan tertinggi baik sebagai pimpinan wilayah dari golongan 4C atau 4E.
PNS Eselon I terdiri dari 4 peringkat jabatan yang meliputi:
PNS dengan Peringkat jabatan 27. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 26. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 25. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 24. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 84.604.000.
Eselon II
PNS Eselon II meliputi PNS golongan 4C dan 4D dimana golongan ini ditujukan kepada PNS yang memiliki jabatan tertinggi kedua setelah Eselon I. PNS ini bertugas untuk merencanakan serta melaksanakan strategi pengembangan kebijakan dalam sebuah wilayah. Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan yaitu:
PNS dengan Peringkat jabatan 23. Pegawai in memperoleh tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 22. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 21. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 20. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 56.780.000.
Eselon III
PNS dengan Eselon III merupakan PNS yang memiliki jabatan sebagai kepala bidang maupun manajer madya pada satuan kerja. Pegawai Eselon III adalah pegawai dengan golongan 3D atau 4D dan memegang jabatan struktural ketiga dengan dua golongan yaitu Eselon IIIA serta Eselon IIIB. PNS Eselon III bertugas untuk menyusun dan melaksanakan strategi yang disusun oleh PNS Eselon II.
Berikut adalah tunjangan PNS Eselon III:
PNS dengan Peringkat jabatan 19. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 46.278.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 18. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 42.058.000 hingga Rp 28.914.875.
PNS dengan Peringkat jabatan 17. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 37.219.875 hingga Rp 27.914.000
PNS dengan Peringkat jabatan 16. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.162.550 hingga Rp 21.567.900
PNS dengan Peringkat jabatan 15. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.411.600 hingga Rp 19.058.000
PNS dengan Peringkat jabatan 14. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 22.935.762 hingga Rp 21.586.600
PNS dengan Peringkat jabatan 13. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 17.268.600 hingga Rp 15.110.025
PNS dengan Peringkat jabatan 12. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 15.417.937 hingga Rp 11.306.487
PNS dengan Peringkat jabatan 11. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 14.684.812 hingga Rp 10.768.862
PNS dengan Peringkat jabatan 10. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.986.750 hingga Rp 10.256.950
PNS dengan Peringkat jabatan 9. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.320.562 hingga Rp 9.768.412
PNS dengan Peringkat jabatan 8. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.686.250 hingga Rp 8.457.500
PNS dengan Peringkat jabatan 7. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.316.500 hingga Rp 8.211.000
PNS dengan Peringkat jabatan 6. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.673.375
PNS dengan Peringkat jabatan 5. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.171.875
PNS dengan Peringkat jabatan 4. Pegawai ini mendapatkan uang sebesar Rp 5.361.800
(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)
| Artis Inisial P Terjerat Pencucian Uang, Prilly Latuconsina Lontar Statemen Ini |
|
|---|
| Menohok, Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI Panggil Dirinya soal Pencucian Uang, Jangan Absen Lagi |
|
|---|
| Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka KPK, Puluhan Miliar Diubah dalam Bentuk Ini |
|
|---|
| Menkeu Sri Mulyani Beber Detail 25 Kasus Pencucian Uang Nyaris 9 Triliun, Gayus Tambunan Disebut |
|
|---|
| Mahfud MD Blakblakan Siap Tunjukkan Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun ke DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PPATK_Ivan-Yustiavandana_Transaksi-Keuangan-Esha-Rahmanshah_Raf_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.