Pajak

Petaka Istri Bergaya Elit padahal Gaji Suami Cuma 4 Jutaan, Esha Rahmanshah Resmi Dinonaktifkan

Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmanshah Abrar kini akhirnya dinonaktifikan dari jabatannya oleh Kemensetneg.

|
ist/ Twitter @partaisocmed
Nasib Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Abrar, Kini Dinonaktifkan Usai Istrinya Viral Pamer Mobil Mewah 

Pasalnya, harga mobil tersebut dinilai cukup fantastis.

Bukan hanya itu, dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga membelikannya emas hingga tas mewah.

Bahkan, ketika anniversary, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.

Unggahan sang istri itu membuat banyak pertanyaan mengenai gaji Esha Rahmanshah.

Pasalnya, barang-barang yang dibeli sang istri dinilai cukup fantastis.

Namun, berdasarkan penelusuran akun @PartaiSocmed,Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan. Berdasarkan situs resmi, gaji PNS golongan 3C itu berkisar Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400.

Kini, Kemensetnegpun memberikan pernyataan terkait hal tersebut dan beredar disejumlah media sosial.

Berikut pertanyaan lengkap Kemensetneg:

Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:

1. Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang. Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.

2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Jakarta , 19 Maret 2023
Eddy Cahyono Sugiarto
Karo Humas Kemensetneg

 

Daftar Gaji PNS

Gaji PNS Golongan 1

PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.

PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.

PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.

PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan 2

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved