Akhirnya Kejagung Bicara Restorative Justice yang Sebenarnya, Mario Dandy dan Shane Pantas Dapat?
Heboh soal tawaran restorative justice kepada Mario Dandy Satrio, korps kejaksaan pun jadi sasaran bully di media sosial.Kejaksaan Agung angkat bicara
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Akhirnya Kejagung Bicara Restorative Justice yang Sebenarnya, Mario Dandy dan Shane Pantas Dapat?
Akhirnya Kejagung Bicara Restorative Justice
restorative justice
Mario Dandy
Shane
Tribun-medan.com
Kejagung
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Baca Ayat 1000 Dinar Pagi Hari Untuk Rezeki, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-KapuspenkumKejaksaan-Agung-I-Ketut-Sumedana.jpg)