Breaking News

Pencabulan

Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayahnya hingga 20 Kali, Korban Dilecehkan sejak Usia 5 Tahun

Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, bahwa pelaku sudah 20 kali mencabuli putrinya berinisial W (11).

HO
Pria di Labusel ditahan Polisi lantaran cabuli putri kandungnya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- G (50), seorang ayah cabuli putrinya hingga 20 kali.

Aksinya terbongkar setelah dipergoki oleh masyarakat.

Warga yang kesal kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Labusel.

Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, bahwa pelaku sudah 20 kali mencabuli putrinya berinisial W (11).

Menurut penyelidikan polisi, pelaku mencabuli putrinya sejak usia lima tahun. 

"Pelaku dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata AKBP Catur Sungkowo, Jumat (17/3/2023).

Catur mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu.

Warga melihat pelaku tengah mencabuli putrinya. 

Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.

Dari keterangan korban yang diterima polisi, ia dicabuli sejak korban berusia 5 tahun.

Namun berdasarkan keterangan pelaku, ia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.

Ia melakukan aksi itu diberbagai tempat, terutama di rumah karena ia sudah bercerai dengan istrinya sejak delapan tahun lalu.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucapnya.

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved