Breaking News

Alasan Masa Depan AGH, Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David

Heboh kabar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan publik te

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Dandy, Agnes, Rafael Pejabat Ditjen Pajak 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kabar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan publik terkait pernyataannya menawarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Baca juga: PREDIKSI Skor PSS Sleman Vs Borneo FC Liga 1, Pesut Etam Diunggulkan Menang, Kans Geser Persib

Baca juga: Kekayaan Fantastis Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun Trisambodo, Miliki Moge 170 Juta

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).


Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Baca juga: 10 Mahasiswa UIN Dicabuli Staf Fakultas Hukum dan Syariah, Terbongkar Modus Pelaku

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restirative justice.

"Kehadiran saya di RS sebagai ungkapan empati dan ingin memastikan bahwa perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman berat," tegasnya.


Mantan Kajari Jakarta Barat itu menambahkan, restirative justice bisa dilakukan jika para tersangka mendapat permohonan maaf dan pengampunan dari keluarga korban.

Sampai detik ini, pihak keluarga David masih dengan pendiriannya untuk menghukum para tersangka yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji," tegasnya.

Sebelumnya, Beredar di sosial media instagram dan viral di akun @lensa_berita_jakarta pernyataan mengejutkan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Reda Manthovani.

Baca juga: Hancur Masa Depan 4 ASN Tertangkap Positif Sabu-sabu, Ditangkap Gara-gara OB Kantor


Dalam narasi yang beredar, Reda menawarkan restorative justice atau damai perkara penganiayaan mengakibatkan David Ozora Latumahina koma.

Penawaran itu dilakukan oleh Reda ketika memjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi untuk segera disidangkan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved