Alasan Masa Depan AGH, Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David
Heboh kabar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan publik te
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kabar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan publik terkait pernyataannya menawarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Baca juga: PREDIKSI Skor PSS Sleman Vs Borneo FC Liga 1, Pesut Etam Diunggulkan Menang, Kans Geser Persib
Baca juga: Kekayaan Fantastis Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun Trisambodo, Miliki Moge 170 Juta
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Baca juga: 10 Mahasiswa UIN Dicabuli Staf Fakultas Hukum dan Syariah, Terbongkar Modus Pelaku
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restirative justice.
"Kehadiran saya di RS sebagai ungkapan empati dan ingin memastikan bahwa perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman berat," tegasnya.
Mantan Kajari Jakarta Barat itu menambahkan, restirative justice bisa dilakukan jika para tersangka mendapat permohonan maaf dan pengampunan dari keluarga korban.
Sampai detik ini, pihak keluarga David masih dengan pendiriannya untuk menghukum para tersangka yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji," tegasnya.
Sebelumnya, Beredar di sosial media instagram dan viral di akun @lensa_berita_jakarta pernyataan mengejutkan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Reda Manthovani.
Baca juga: Hancur Masa Depan 4 ASN Tertangkap Positif Sabu-sabu, Ditangkap Gara-gara OB Kantor
Dalam narasi yang beredar, Reda menawarkan restorative justice atau damai perkara penganiayaan mengakibatkan David Ozora Latumahina koma.
Penawaran itu dilakukan oleh Reda ketika memjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi untuk segera disidangkan.
| Baca Ayat 1000 Dinar Pagi Hari Untuk Rezeki, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Dandy-Agnes-Rafael-Pejabat-Ditjen-Pajak.jpg)