Breaking News

Berita Sumut

BIADAB, Pria Tua di Labusel Cabuli Putri Kandung Hingga 20 Kali, Kini Ditahan Polisi

Seorang ayah berinisial G (50) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena mencabuli putri kandungnya hingga 20 kali

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Pria berusia 5 tahun di Labusel ditahan Polisi lantaran cabuli putri kandungnya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ayah berinisial G (50) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena mencabuli putri kandungnya berinisial W (11) sebanyak 20 kali.

Sebelum diserahkan ke Polisi, pria tua ini kepergok tengah melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya hingga ditangkap warga sekitar rumahnya.

Baca juga: BIADAB, Pria Marga Silitonga Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Korban Masih Duduk di Bangku SMP

"Dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo, Jumat (17/3/2023).

AKBP Catur Sungkowo mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu yang mulai mengetahui kalau korban sering dicabuli ayahnya.

Kemudian warga beramai-ramai mengintai, lalu menggerebek dan menyerahkan pelaku ke polisi.

Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.

Dari keterangan korban yang diterima Polisi, korban dicabuli sejak berusia 5 tahun.

Namun berdasarkan keterangan pelaku, ia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.

Baca juga: Ayah Tiri Bejat Cabuli Tiga Anaknya, Nyaris Digebuki Warga yang Kesal Lihat Pelaku

Ia melakukan aksi itu diberbagai tempat, terutama di rumah, alasannya karena ia sudah bercerai dengan istrinya sejak delapan tahun lalu.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved