Berita Viral

VIRAL Momen Haru Pasangan Asal Indonesia Menikah di Depan Ka’bah Saat Umrah

Momen pasangan WNI menikah di depan Ka’bah itu cukup menarik atensi warganet dan hingga kini telah ditonton sebanyak 1.6 juta kali.

Penulis: Putri Chairunnisa |
HO / Tribun Medan
Pasangan WNI menikah di depan Ka’bah 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setiap pasangan pasti memiliki keinginan menggelar pernikahan impian dengan segala hal yang sudah dirancang sedemikian rupa, sama halnya dengan yang baru-baru ini viral di media video pasangan WNI (Warga Negara Indonesia) menikah di depan Ka’bah, Mekkah, Arab Saudi.

Momen pasangan WNI menikah di depan Ka’bah itu cukup menarik atensi warganet dan hingga kini telah ditonton sebanyak 1.6 juta kali.

Video pasangan WNI menikah di depan Ka’bah itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @alfiyudin pada Rabu (15/3/2023).

Pada unggahan itu menunjukkan dua sejoli yang tengah melakukan ijab kabul di depan Ka’bah dengan pakaian serba putih.

Saat itu keduanya dan sang ibu mempelai pria diketahui sedang menunaikan ibadah umrah bersama.

Mereka tampak melakukan prosesi ijab kabul di sekitar Ka’bah dengan dipandu oleh seorang penghulu.

Tampak beberapa jemaah umrah asal Indonesia lainnya yang juga ikut menyaksikan proses ijab kabul keduanya.

Sang mempelai pria pun mengucapkan janji sucinya di hadapan penghulu, wali dan para saksi.

Setelah keduanya dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, sang mempelai wanita tampak menangis terharu.

Sebagaimana proses pernikahan pada umumnya, selanjutnya mempelai saling menyematkan cincin di jari satu sama lain.

Setelah itu mereka juga menandatangani sejumlah dokumen administrasi pernikahan yang menjadi menandakan pernikahan mereka tak hanya sah di hadapan Yang Maha Kuasa, tapi juga diakui oleh negara.

Setelah seluruh urusannya selesai, mereka pun berswafoto dengan latar belakang Ka’bah sambil memperlihatkan cincin pernikahan dan buku nikah sebagai tanda keduanya telah resmi menjadi suami istri.

Sebagai informasi, beberapa ulama menyebutkan menikah dan menikahkan saat ibadah umrah sedang berlangsung atau berihram tak diperbolehkan.

Maka dari itu pernikahan yang dilangsungkan kedua mempelai tersebut bisa saja dilakukan setelah mereka menyelesaikan ibadah umrah.

Namun sampai saat ini tak ada penjelasan lebih lanjut dari keduanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved