Polres Binjai

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Bandar Judi Togel di Wwarung Kopi 

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SIK memerintahkan secara tegas personelnnya untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk Judi

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
Seorang pria dengan inisial S (58) ditangkap Sar Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Senin 13/3/2023 terkait kasus perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI -Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SIK memerintahkan secara tegas personelnnya untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk permainan judi.

Hasil tindak lanjut, seorang pria dengan inisial S (58) ditangkap Sar Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Senin 13/3/2023.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya, Kanit Pidum Iptu Hotdiar Purba Strk Hotdiar Purba melakukan penyelidikan sesuai informasi awal dari masyarakat yang layak dipercaya.

Hotdiar Purba  bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP jalan perintis kemerdekaan Kelurahan Samberejo Kecamatan Binjai di sebuah warung kopi.

Kemudian TIM unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S (58) yang sedang menunggu pemasang jenis judi togel Hongkong.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap bandar togel tersebut tim juga dapat mengamankan barang bukti berupa;
uang tunai sebesar Rp.1.877.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas rekapan angka pasangan, 4(empat) buah buku tafsir mimpi, 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1(satu) unit handphone Nokia wrna biru, 2(dua) buah pulpen, 1(satu) buah hekter, 1(satu) buah tas samping warna hitam dan 1(satu) lembar kertas hasil keluar angka pasangan.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved