Breaking News

Berita Medan

Kelurahan Sidorame Timur Gandeng Kejari Medan Gelar Sosialisasi Hukum ke Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar penyuluhan di Kantor Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Guna meningkatan kesadaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar penyuluhan di Kantor Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (16/3/2023).

Sebanyak puluhan warga ikut dalam kegiatan ini yang didampingi oleh masing-masing kepala lingkungan. 

Baca juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Cukai Dilimpahkan ke Kejari Medan, Hendak Edarkan Rokok Ilegal

Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting mengatakan, saat ini seorang jaksa bukan hanya sebagai penutut, tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum.

"Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari informasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akan hukum," kata Asepte.

Pada kegiatan ini, Asepte juga menjelaskan mengenai masing-masing jenis hukum kepada masyarakat.

“Terkait ilmu hukum, ruang lingkup hukum itu sendiri sangatlah luas, di dalam ilmu hukum yang kita pelajari ada yang namanya ilmu hukum pidana, ada namanya ilmu hukum perdata, ada namanya ilmu hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan masih banyak lagi," ungkap Asepte.

Asepte berharap, melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti mengenai perbedaan hukum dalam setiap 

"Karena sesungguhnya yang bisa menjauhkan kita dari hukum itu adalah kita sendiri," pungkasnya.

Terpisah, seorang warga bertanya mengenai persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut warga ini, beberapa kasus KDRT terkadang tidak direspon oleh pihak berwajib.

"Warga atau kepala lingkungan berhak untuk melaporkan KDRT tersebut ke pihak yang berwajib," pungkas Asepte.

Baca juga: Ditangkap Bawa Satu Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Sekretaris Lurah Sidorame Timur, Mila Harahap berterima kasih kepada Kejari Medan yang sudah melakukan penyuluhan hukum.

"Penyuluhan ini menjadi sangat dibutuhkan dan berguna bagi masyarakat sebagai dasar serta pedoman saat penyelesaian atau pemberian saran akibat adanya konflik/sengketa yang muncul di masyarakat. Intinya sangat positif lah kegiatan ini," tandasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved