Berita Medan
Terpidana Kasus Korupsi di BPN Madina Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut, Buron Selama 7 Bulan
Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan seorang DPO, terpidana kasus korupsi atas nama Muhammad Khaidir Nasution pada Selasa (14/3/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO, terpidana kasus korupsi atas nama Muhammad Khaidir Nasution pada Selasa (14/3/2023).
Khaidir diamankan sekitar pukul 20.42 WIB di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Baca juga: Kabur Selama 10 Tahun, DPO Penipuan CPNS Ratusan Juta Ditangkap Tim Tabur Kejari Asahan
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terpidana Muhammad Khaidir Nasution telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 bulan lalu.
"Setelah diketahui keberadaannya, kita langsung ikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," kata Yos, Rabu (15/3/2023).
Lanjut Yos, terpidana Khaidir sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
"Berdasarkan putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidir dua bulan kurungan," urainya.
Sebelumnya, eks Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailingnatal, Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas.
Menurut hakim, Khaidir tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
Baca juga: Syamsuri Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Buron Sejak 2022, Terpidana Perkara Penggelapan
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," jelasnya.
Sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, terpidana Khaidir lalu diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailingnatal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," tegasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Muhammad Khaidir Nasution
DPO
Tim Tabur Kejati Sumut
terpidana kasus korupsi
Tribun Medan
Yos A Tarigan
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kejaksaan Negeri Mandailingnatal
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPO-Muhammad-Khaidir-Nasution.jpg)