Direksi Bank Sumut

Pengangkatan Direksi Bank Sumut tak Sesuai Regulasi, Komisi C akan Panggil Pemprov Sumut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Bank Sumut. 

Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS.

Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.

Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR.

"Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved