Berita Viral

LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Alasannya Karena Hal Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) atas kasus penganiayaan David (17). 

HO
Bagaimana pertemuan Mario dan AGH di TKP rekonstruksi setelah bukan lagi berstatus pacaran? AGH mengumumkan bahwa sudah putus dengan Mario 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlinfungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV)
Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) (YouTube Kompas TV)

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

"(saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Diberitakan, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Baca juga: Mahasiswa FK UISU Melapor ke Denpom I/5 Medan, Mengaku Dianiaya Taruna Akmil Hingga Babak Belur 

Baca juga: Mobil Camat Sunggal Lakalantas di Tol, Diduga akibat Sopir Mengantuk

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved