Berita Viral

LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Alasannya Karena Hal Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) atas kasus penganiayaan David (17). 

HO
Bagaimana pertemuan Mario dan AGH di TKP rekonstruksi setelah bukan lagi berstatus pacaran? AGH mengumumkan bahwa sudah putus dengan Mario 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) atas kasus penganiayaan David (17). 

LPSK mengatakan telah mempertimbangkan dan memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH

AGH disebut terlibat dalam penganiayaan David. Ia bersama dengan tersangka Mario Dandy Satryo menganiaya David hingga koma. 

AGH turut menyaksikan penganiyaan David sambil merokok. 

Penolakan perlindungtan AGH itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin. 
Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin.  (HO)

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved