Berita Viral

TERNYATA Sepatu Rp 1 Juta yang Dipakai saat Rekonstruksi Bukan Milik Mario Dandy, Pencitraan?

Saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17), tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terlihat menggunakan sepatu seharga Rp 1 juta. 

Editor: Liska Rahayu
HO
TERNYATA Sepatu Rp 1 Juta yang Dipakai saat Rekonstruksi Bukan Milik Mario Dandy, Pencitraan? 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17), tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terlihat menggunakan sepatu seharga Rp 1 juta. 

Sedangkan tersangka lain, Shane Lukas, hanya mengenakan sandal.

Belakangan diketahui, sepatu tersebut ternyata bukanlah miliknya.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Penampilan keduanya saat menjalani rekonstruksi pun menjadi sorotan netizen.

Pasalnya, rekan Mario Dandy, Shane Lukas, terlihat hanya mengenakan sandal saat proses rekonstruksi.

Warganet pun menyoroti sepatu Mario Dandy yang diketahui bermerek Nike Fly.By Mid 2 hitam.

Sepatu itu dibanderol berkisar Rp750 Ribu hingga Rp1,2 juta.

Ternyata, sepatu yang dipakai Mario Dandy tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan kepunyaan seorang penyidik bernama Bripka Hary.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurut Hengki, sepatu Nike Fly.By Mid 2 itu dipinjamkan Bripka Hary kepada Mario Dandy untuk menyesuaikan situasi saat terjadinya kasus penganiayaan tersebut.

"Sepatu itu milik penyidik, dipinjamkan kepada Mario untuk menyesuaikan situasi yang sebenarnya," ujarnya, Minggu (12/3/2023).

Hengki pun menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, Mario Dandy menggunakan sepatu ketika menendang ke arah kepala dan tengkuk atau leher belakang korban David.

Untuk mengetahui secara pasti penyebab luka serius pada David, Mario Dandy pun diminta memakai sepatu seperti saat kejadian.

"Penyidik bisa menganalisis apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik atau alat kejahatan yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved