Penganiayaan

Beredar Donasi Palsu atas Nama David Ozora, Jonathan Latumahina Beri Peringatan: Ini Nipu!

Tak mau banyak orang yang tertipu, akhirnya ayah David Ozora, Jonathan Latumahina langsung memberikan klarifikasi soal penipuan donasi.

|
Twitter
Nama David Ozora dipakai untuk penipuan 

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian memastikan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.

Namun, penyidik kepolisian memastikan tidak mengikutsertakan AG (15) dalam rekonstruksi tersebut karena berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Trunoyudo menambahkan, dalam rekonstruksi, anak AG diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas dilaporkan hadir dalam rekonstruksi penganiayaan itu.

Tersangka MDS (baju tahanan oranye) contohkan push up yang benar kepada korban David Ozora (pemeran pengganti) dalam reka adegan penganiayaan di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (10/3/2023).
Tersangka MDS (baju tahanan oranye) contohkan push up yang benar kepada korban David Ozora (pemeran pengganti) dalam reka adegan penganiayaan di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (10/3/2023). (tayangan KompasTV)

40 Adegan Diperagakan

Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH (digantikan) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David. 

Polda Metro Jaya telah selesai menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di tempat kejadian perkara(TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.

Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut. "Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi.

"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima."

Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang. "Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.

Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG, pacar Mario yang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AG yang masih di bawah umur.

"Peran perempuan A alias AGH (15) saat Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya sadis Cristalino David Ozora (17) terungkap jelas di rekonstruksi perkara yang digelar Polda Metro Jaya. AGh ternyata turut merekam momen penganiayaan dengan ponsel, merokok sambil menonton David dianiaya, hingga diam saja saat David hendak dievakuasi ke rumah sakit. Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Tersangka Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas (19) dihadirkan dalam reka ulang adegan, sementara AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tak dihadirkan dalam rekonstruksi."

(cr18/tribun- medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved