Berita Viral

LPSK Kecewa Richard Eliezer Ingkar Janji Usai Menang di Pengadilan, Kini LPSK Ngaku Lepas Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kecewa Richard Eliezer ingkar janji usai menang di pengadilan. 

HO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E 

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.

Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Pengambilan keputusan tersebut diungkapkan Syahrial terdapat dua pimpinan LPSK dari tujuh yang merasa ingin mempertahankan perlindungan terhadap RE sebelumnya.

Sehingga selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik, yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dianggap Ingkar Janji, LPSK Langsung Cabut Perlindungan: Poin Tegas dalam Perjanjian

Baca juga: Keluarga Pastikan Tak Ada Buka Donasi Biaya Pengobatan David dan Kondisi Terkini David Sudah Membaik

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved