Berita Viral
LPSK Kecewa Richard Eliezer Ingkar Janji Usai Menang di Pengadilan, Kini LPSK Ngaku Lepas Tangan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kecewa Richard Eliezer ingkar janji usai menang di pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kecewa Richard Eliezer ingkar janji usai menang di pengadilan.
LPSK menyebutkan bahwa Richard Eliezer telah ingkar janji.
LPSK akhirnya buka suara terkait alasan mencabut perlindungan ke Richard Eliezer.
Pihak LPSK menganggap Richard Eliezer ingkar janji usai menang dalam persidangan kasus kematian Yosua Hutabarat.
Sebab, ada perjanjian antara LPSK dengan Richard Eliezer selama mengajukan perlindungan.
Terlebih Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama.
Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.
Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan, maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.
"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.
Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.
"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.
Baca juga: INILAH Daftar Lengkap Pembawa Acara Indonesian Idol Sejak Tahun 2004, Daniel Mananta Paling Lama
Baca juga: Rawan 3C, Perumahan dan Pos Kamling Diseser Personil Sat Samapta Polres Asahan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kecewa Ri
LPSK menyebutkan bahwa Richard Eliezer telah ingka
Richard Eliezer
cabut perlindungan ke Richard Eliezer
Tribun-medan.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lembaga-Perlindungan-Saksi-dan-Korban-LPSK-resmi-mencabut-perlindungansss.jpg)