Berita Viral

Richard Eliezer Dianggap Ingkar Janji, LPSK Langsung Cabut Perlindungan: Poin Tegas dalam Perjanjian

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Richard Eliezer telah ingkar janji. 

HO
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Richard Eliezer telah ingkar janji.  

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Richard Eliezer telah ingkar janji. 

LPSK akhirnya buka suara terkait alasan mencabut perlindungan ke Richard Eliezer

Pihak LPSK menganggap Richard Eliezer ingkar janji usai menang dalam persidangan kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Sebab, ada perjanjian antara LPSK dengan Richard Eliezer selama mengajukan perlindungan.

Terlebih Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama.

Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022).
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022). (tangkap layar Kompas TV)

Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan, maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.

"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.

Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Pastikan Tak Ada Buka Donasi Biaya Pengobatan David dan Kondisi Terkini David Sudah Membaik

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Jalani Tes HIV dan Sifilis, Begini Hasilnya

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved