Percobaan Pembunuhan

Sadisnya Tjing San, Gorok Leher Istri Hingga Jari Tangannya Nyaris Putus

Tjing San alias Cinho tega gorok leher istri hingga jari tangannya nyaris putus akibat irisan pisau cutter

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Tjing San alias Cinho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tjing San alias Cinho nekat gorok leher istri hingga jari tangan korban nyaris putus.

Akibat ulahnya gorok leher istri, Tjing San divonis lima tahun penjara.

Menurut hakim Khamozaro Waruwu, terdakwa Tjing San terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHPidana.

"Hal memberatkan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka berat," kata hakim, Kamis (10/3/2023). 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca juga: Hubungan Terlarangnya dengan Saudara Ipar Terbongkar, Pria Ini Gorok Leher Istri Lalu Ngaku Dirampok

Namun, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Tjing San dihukum enam tahun penjara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, kasus percobaan pembunuhan ini terjadi pada Kamis 2 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu saksi korban bernama Isna, yang merupakan istri dari Tjing San pergi ke Cafe Lisa bersama temannya bernama Siti Amanattulillah.

Sampai di Cafe Lisa yang berada di Jalan Kapten Muslim No.75/77, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Isna melihat suaminya berbincang dengan seseorang.

Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Pria Ini Berikan Kejutan Kepada Penyidik Polrestabes Medan

"Saksi korban melihat salah satu tamu saksi korban berbicara dengan terdakwa, setelah saksi korban mengobrol dengan tamu tersebut, terdakwa langsung menemui saksi korban di Lantai II Cafe Lisa dan berkata 'kamu ngomong apa di Pancur'. Lalu saksi korban menjawab 'ngomong pisah aja'," kata JPU.

Mendengar hal itu, Tjing San naik pitam.

Dia kemudian mengambil pisau cutter dan menggorok leher istrinya. 

"Kemudian terdakwa langsung berjalan menuju dekat meja kasir dan mengambil satu bilah pisau cutter (daftar pencarian barang). Kemudian terdakwa langsung menggorokkan leher saksi korban dengan pisau cutter tersebut hingga leher saksi korban mengeluarkan darah," kata jaksa. 

Baca juga: CEMBURU BUTA, Suami Gorok Leher Istri yang Hamil Sampai Tewas, Marah Besar Tahu Perselingkuhannya

Saat Tjing San gorok leher istrinya, korban melawan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved