Berita Medan
Ditangkap Kodam I/BB, Keberadaan Terduga Pengoplos Pupuk Tidak Jelas
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, secara otomatis orang yang masih berstatus sebagai saksi tidak bisa ditahan.
|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga orang yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk ilegal dan oplosan saat diserahkan ke Polda Sumut, Rabu (8/3/2023).
Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan."
(Cr25/ tribun-medan.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-orang-yang-ditangkap-Kodam-I-Bukit-Barisan.jpg)