Berita Medan

Ditangkap Kodam I/BB, Keberadaan Terduga Pengoplos Pupuk Tidak Jelas

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, secara otomatis orang yang masih berstatus sebagai saksi tidak bisa ditahan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga orang yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk ilegal dan oplosan saat diserahkan ke Polda Sumut, Rabu (8/3/2023). 

Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan."

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved