Calon Pendeta di Alor Divonis Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di Lingkungan Gereja
Seorang calon pendeta divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, Rabu 8 Maret 2023.
- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan.
Awal Mula Terungkap
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari warga yang mengetahui terjadinya dugaan pencabulan tersebut.
Dalam laporannya, warga menyebut ada awalnya ada 6 anak gadis diduga disetubuhi pelaku SAS (35).
Dua dari enam korban merupakan siswi SMA berinisial HM (15) dan TK.
Sementara empat korban lainnya siswi SMP berinisial NK (15), EL (14), SM (14) dan SM (14).
Kejadian dugaan asusila ini terjadi pada akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret 2022 di wilayah kompleks gereja.
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku bertugas di gereja tersebut sebagai vikaris sekitar awal 2021. Pelaku rupanya kenal dengan para korban yang merupakan anak sekolah minggu dan remaja gereja.
Selanjutnya, pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja.
Kemudian dia diduga melecehkan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu serta tempat yang berbeda-beda.
Dugaan perbuatan bejat ini diketahui pelapor. Setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, pelaku kemudian pindah ke Kupang.
Sinode lantas memberitahu kepada pendeta soal perbuatan tercela vikaris tersebut.
Kemudian, pendeta gereja bersama pelapor mencari tahu kepada para korban tentang dugaan perbuatan vikaris.
Ternyata benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.
(*/ Tribun-Medan.com)
pendeta
vonis mati
cabul
Tribun-medan.com
Calon Pendeta di Alor Divonis Mati
Calon Pendeta Cabuli 9 Anak
| PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
| PENGAKUAN AKBP Basuki Sudah Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Selama 5 Tahun Hingga Dimasukkan ke KK |
|
|---|
| AKBP Basuki Akhirnya Akui Punya Hubungan Asmara dengan Dosen Dwi, Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Nur Aini Guru SD Ngotot Minta Pindah Usai Ngajar Tempuh Jarak 57 Km, Ternyata Punya Pajero |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi_sidang.jpg)