Calon Pendeta di Alor Divonis Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di Lingkungan Gereja

 Seorang calon pendeta divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, Rabu 8 Maret 2023.

Int
Ilustrasi sidang 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang calon pendeta divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, Rabu 8 Maret 2023.

Calon pendeta di Alor itu terbukti bersalah mencabuli 9 orang anak-anak.

Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.

Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati. 

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.

Kuasa Hukum SAS,  Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :

- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris (POS-KUPANG.COM/HO)

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.

- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan.

Awal Mula Terungkap

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari warga yang mengetahui terjadinya dugaan pencabulan tersebut.

Dalam laporannya, warga menyebut ada awalnya ada 6 anak gadis diduga disetubuhi pelaku SAS (35).

Dua dari enam korban merupakan siswi SMA berinisial HM (15) dan TK.

Sementara empat korban lainnya siswi SMP berinisial NK (15), EL (14), SM (14) dan SM (14).

Kejadian dugaan asusila ini terjadi pada akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret 2022 di wilayah kompleks gereja.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku bertugas di gereja tersebut sebagai vikaris sekitar awal 2021. Pelaku rupanya kenal dengan para korban yang  merupakan anak sekolah minggu dan remaja gereja.

Selanjutnya, pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja.

Kemudian dia diduga melecehkan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu serta tempat yang berbeda-beda.

Dugaan perbuatan bejat ini diketahui pelapor. Setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, pelaku kemudian pindah ke Kupang.

Sinode lantas memberitahu kepada pendeta soal perbuatan tercela vikaris tersebut.

Kemudian, pendeta gereja bersama pelapor mencari tahu kepada para korban tentang dugaan perbuatan vikaris.

Ternyata benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.

(*/ Tribun-Medan.com)

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved