Calon Pendeta di Alor Divonis Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di Lingkungan Gereja

 Seorang calon pendeta divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, Rabu 8 Maret 2023.

Int
Ilustrasi sidang 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang calon pendeta divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, Rabu 8 Maret 2023.

Calon pendeta di Alor itu terbukti bersalah mencabuli 9 orang anak-anak.

Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.

Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati. 

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.

Kuasa Hukum SAS,  Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :

- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved